Ijarah Muntahiya Bi At-Tamlik: Solusi Sewa-Beli Syariah Tanpa Riba
Ijarah muntahiya bi at-tamlik (IMBT) Adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si pembeli. Menurut kamus besar ekonomi syariah, IMBT adalah ijarah dengan janji (wa’ad) yang mengikat pihak yang menyewakan untuk menjadikan kepemilikan kepada penyewa.
Secara umum Ijarah muntahiya bi at-tamlik (IMBT) merupakan suatu bentuk perjanjian sewa yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan barang sewaan kepada penyewa. Dalam hal ini, ijarah mengacu pada kontrak sewa-menyewa, di mana pihak penyewa mendapatkan hak untuk menggunakan barang tertentu selama jangka waktu yang disepakati, sementara pemilik barang tetap mempertahankan hak kepemilikan selama periode sewa.
Namun, berbeda dengan ijarah biasa, ijarah muntahiya bi at-tamlik (IMBT) memiliki karakteristik unik di mana pada akhir masa sewa, hak kepemilikan barang tersebut akan dialihkan kepada penyewa, sehingga memberikan insentif bagi penyewa untuk merawat dan memanfaatkan barang dengan baik.
Secara Korelasinya, ijarah muntahiya bi at-tamlik sering
digunakan dalam berbagai sektor, seperti otomotif, properti, dan peralatan
industri. Misalnya, seseorang yang menyewa mobil dengan perjanjian ini dapat
menggunakan mobil tersebut selama beberapa tahun dan pada akhir masa sewa,
mereka memiliki opsi untuk membeli mobil tersebut dengan harga yang telah
disepakati sebelumnya. Ini memberikan fleksibilitas bagi penyewa untuk menilai
apakah barang tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka sebelum melakukan
investasi yang lebih besar.
Perlu diketahui bahwasannya, ijarah muntahiya bi at-tamlik
juga memiliki aspek syariah yang penting, di mana transaksi ini harus memenuhi
prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Semua syarat dan ketentuan harus
jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang
merasa dirugikan. Dengan demikian, perjanjian ini tidak hanya menguntungkan
secara finansial, tetapi juga menciptakan hubungan yang saling menguntungkan
antara pemilik barang dan penyewa.
Bentuk Ijarah muntahiya bi at-tamlik ( IMBT)
Ijarah muntahiya bi at-tamlik ( IMBT) memiliki banyak
bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua belah pihak yang berkontrak. Misalnya
Al-ijarah dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam ijarah,
harga barang dalam transaksi dan kapan kepemilikan dipindahkan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) Tentang Ijarah Muntahiya Bi At-Tamlik
1. Ketentuan Umum
Akad ijarah muntahiyah bi at-tamlik (IMBT) boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000), berlaku pula pada akad al ijarah muntahiyah bi at-tamlik.
- Perjanjian untuk melakukan akad Ijarah muntahiya bi at-tamlik harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
- Hak dan Kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad
2. Ketentuan tentang Ijarah muntahiyah bi at-tamlik (IMBT)
- Pihak yang melakukan IMBT harus melakukan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
- Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’ad yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana semestinya.
Aplikasi ijarah muntahiyah bi at-tamlik (IMBT) dalam Perbankan Syariah
Tahapan Akad Ijarah Muntahiya bi at-tamlik menurut SOP Bank Syariah
No | Tahapan |
1. |
Adanya permintaan untuk menyewa barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah kepada bank syariah. |
2. |
Wa’ad antara bank dan nasabah untuk menyewa barang dengan harga sewa dan waktu sewa yang disepakati. |
3. |
Bank syariah mencari barang yang diinginkan untuk disewa oleh nasabah. |
4. |
Bank syariah menyewa barang tersebut dari pemilik barang. |
5. |
Bank syariah membayar sewa di muka secara penuh. |
6. |
Barang diserahterimakan dari pemilik barang kepada bank syariah |
7. |
Akad antara bank dan nasabah untuk sewa. |
8. |
Nasabah membayar sewa dibelakang dengan angsuran |
9. |
Barang diserahterimakan dari bank syariah kepada nasabah. |
10. |
Pada akhir priode, barang diserahterimakan kembali dari nasabah ke bank syariah, yang selanjutnya akan diserahterimakan ke pemilik barang. |
Contoh aplikasi IMBT pada Perbankan Syariah
Produk/jasa | Akad |
Pembiyaan Pendidikan | Ijarah |
Safe Deposit Box | Ijarah |
Posting Komentar