Pengupahan Dalam Islam (Ju'alah)
Dalam aktivitas sehari-hari, manusia pada umumnya sering melakukan berbagai kegiatan transaksi baik penjualan, pembelian, upah mengupah ataupun lain sebagainya.Salah satu bentuk transaksi yang familiar di telinga masyarakat adalah ju'alah.
Ju'alah merupakan akad pemberian upah atas jasa ataupun pekerjaan yang telah dilakukan. Akad Ju'alah dapat diterapkan pada umumnya dalam berbagai situasi seperti pemberian hadiah, menemukan barang yang hilang ataupun jasa-jasa yang berkaitan dengan penyelesaian masalah.
Artikel ini akan membahas mengenai Ju'alah (upah) dalam kegiatan sehari-hari maupun dalam Lembaga keuangan.
Definisi Ju'alah
Secara etimologis, al-ju’lu berarti upah. Ja’altu lahu ju’alan
artinya aku membuat upah untuknya. Ibnu faris menyatakan bahwa al-ja’lu, al-ja’alah
artinya sesuatu pekerjaan yang ia lakukan.
Ji’alah secara terminologis adalah memberikan upah (ja’i)
kepada orang yang telah melakukan pekerjaan untuknya, seperti orang yang mengembalikan
hewan yang tersesat (dhalalah), mengembalikan budak yang kabur, membangun tembok,
menjahit pakaian ataupun setiap pekerjaan yang mendapatkan upah.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi syariah, Ju’alah adalah
perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas
pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk
kepentingan pihak pertama.
Dasar Hukum Ju’alah
Akad Ju’alah dibolehkan dalam hukum islam. Dalilnya adalah
Qs. Yusuf 12:72: yang berbunyi:
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاۤءَ بِهٖ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَا۠ بِهٖ زَعِيْمٌ ٧
Artinya:Kami kehilangan piala raja dan
siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban
unta, dan aku menjamin terhadapnya."
Kemudian Hadist Riwayat Abu Sa’ad al-khudriy r.a bahwa sejumlah
sahabat Rasulullah SAW mendatangi sebuah perkampungan arab, namun penduduknya
tidak menerima mereka sebagai tamu. Ketika itu pemimpin mereka digigit ular,
lalu mereka bertanya, “Apakah diantara kalian ada yang ahli Ruqiah?” Para
sahabat menjawab, “Kalian tidak mengakui kami sebagai tamu, maka kamipun tidak berbuat
apa-apa kepada kalian, kecuali kalian memberikan imbalan. Lalu, mereka
menjanjikan sebuah kambing (30 ekor) kepada para sahabat sebagai upah.
Namun, para sahabat berkata, “Kami tidak akan mengembalikan
kambing-kambing tersebut sampai kami bertanya kepada Rasulullah SAW, Beliau
tertawa dan bersabda, “Kalian tahu darimana bahwa surah itu adalah ruqiah?
Ambilah upah tersebut dan berilah aku bagian.”( HR. Imam Bukhari)
Rukun Ju’alah
Ada 4 Rukun Ju’alah yaitu:
- Aqidain (dua orang yang berakad)
- Shigat
- Pekerjaan
- Upah
Ju’alah sah dengan perkataan ataupun perbuatan yang menunjukkan
izin melakukan pekerjaan dengan bayaran tertentu.
Syarat-syarat Ju’alah
Adapun Syarat-syarat Ju’alah yaitu:
- Pekerjaan yang diminta dikerjakan adalah mubah. Tidak sah transaksi ju’alah pada sesuatu yang tidak mubah, seperti khamar.
- Upah dalam jualah berupa harta yang diketahui jenis dan ukurannya, karena upah yang tidak diketahui tidak sesuai dengan tujuan transaksi ju’alah
- Upah dalam ju’alah harus suci, dapat diserahkan dan dimiliki oleh peminta ju’alah.
- Pekerja menyelesaikan pekerjaan yang diminta dalam ju’alah dan menyerahkan kepada yang menyuruhnya.
Pembatalan Ju'alah
Madzab Malikiyah menyatakan,
akad ji’alah boleh dibatalkan ketika
pekerjaan belum dilaksanakan
oleh pekerja (‘amil). Sedangkan
menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ji’alah boleh dibatalkan kapanpun,
sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna.
Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah
berlangsungnya kontrak, maka
hal itu tidak
masalah, karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalkan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil boleh
mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan.
Pembatalan jialah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak
(orang yang kehilangan barang dengan orang yang dijanjikan jialah atau
orang yang mencari barang) sebelum bekerja. Jika
pembatalan datang dari
orang yang bekerja
mencari barang, maka ia
tidak mendapatkan upah
sekalipun ia telah bekerja.
Tetapi, jika yang membatalkannya itu pihak yang menjanjikan
upah maka yang
bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang telah
dilakukan
Aplikasi Akad Ju'alah Pada Lembaga Keuangan Syariah
Produk/Jasa | Akad |
Kartu ATM | Ujr/Ju’alah |
SMS Banking | Ujr/Ju’alah |
Pembayaran Tagihan | Ujr/Ju’alah |
Pembayaran Gaji Elektronik | Ujr/Ju’alah |
Demikianlah Pembahasan mengenai Ju'alah atau Ji'alah ini, Semoga bermanfaat..
Baca Artikel Terbaru lainnya dengan mengunjungi www.spechindo.com
Reference
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, hal. 313-315
Posting Komentar