Pengupahan Dalam Islam (Ju'alah)

Daftar Isi


Dalam aktivitas sehari-hari, manusia pada umumnya sering melakukan berbagai kegiatan transaksi baik penjualan, pembelian, upah mengupah ataupun lain sebagainya.Salah satu bentuk transaksi yang familiar di telinga masyarakat adalah ju'alah. 

Ju'alah merupakan akad pemberian upah atas jasa ataupun pekerjaan yang telah dilakukan. Akad Ju'alah dapat diterapkan pada umumnya dalam berbagai situasi seperti pemberian hadiah, menemukan barang yang hilang ataupun jasa-jasa yang berkaitan dengan penyelesaian masalah.

Artikel ini akan membahas mengenai Ju'alah (upah) dalam kegiatan sehari-hari maupun dalam Lembaga keuangan.


Definisi Ju'alah

Secara etimologis, al-ju’lu berarti upah. Ja’altu lahu ju’alan artinya aku membuat upah untuknya. Ibnu faris menyatakan bahwa al-ja’lu, al-ja’alah artinya sesuatu pekerjaan yang ia lakukan.

Ji’alah secara terminologis adalah memberikan upah (ja’i) kepada orang yang telah melakukan pekerjaan untuknya, seperti orang yang mengembalikan hewan yang tersesat (dhalalah), mengembalikan budak yang kabur, membangun tembok, menjahit pakaian ataupun setiap pekerjaan yang mendapatkan upah.

Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi syariah, Ju’alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.


Dasar Hukum Ju’alah

Akad Ju’alah dibolehkan dalam hukum islam. Dalilnya adalah Qs. Yusuf 12:72: yang berbunyi:

قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاۤءَ بِهٖ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَا۠ بِهٖ زَعِيْمٌ ۝٧

Artinya:Kami kehilangan piala raja dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."

Kemudian Hadist Riwayat Abu Sa’ad al-khudriy r.a bahwa sejumlah sahabat Rasulullah SAW mendatangi sebuah perkampungan arab, namun penduduknya tidak menerima mereka sebagai tamu. Ketika itu pemimpin mereka digigit ular, lalu mereka bertanya, “Apakah diantara kalian ada yang ahli Ruqiah?” Para sahabat menjawab, “Kalian tidak mengakui kami sebagai tamu, maka kamipun tidak berbuat apa-apa kepada kalian, kecuali kalian memberikan imbalan. Lalu, mereka menjanjikan sebuah kambing (30 ekor) kepada para sahabat sebagai upah.

Namun, para sahabat berkata, “Kami tidak akan mengembalikan kambing-kambing tersebut sampai kami bertanya kepada Rasulullah SAW, Beliau tertawa dan bersabda, “Kalian tahu darimana bahwa surah itu adalah ruqiah? Ambilah upah tersebut dan berilah aku bagian.”( HR. Imam Bukhari)


Rukun Ju’alah

Ada 4 Rukun Ju’alah yaitu:

  1. Aqidain (dua orang yang berakad)
  2. Shigat
  3. Pekerjaan
  4. Upah

Ju’alah sah dengan perkataan ataupun perbuatan yang menunjukkan izin melakukan pekerjaan dengan bayaran tertentu.


Syarat-syarat Ju’alah

Adapun Syarat-syarat Ju’alah yaitu:

  1. Pekerjaan yang diminta dikerjakan adalah mubah. Tidak sah transaksi ju’alah pada sesuatu yang tidak mubah, seperti khamar.
  2. Upah dalam jualah berupa harta yang diketahui jenis dan ukurannya, karena upah yang tidak diketahui tidak sesuai dengan tujuan transaksi ju’alah
  3. Upah dalam ju’alah harus suci, dapat diserahkan dan dimiliki oleh peminta ju’alah.
  4. Pekerja menyelesaikan pekerjaan yang diminta dalam ju’alah dan menyerahkan kepada yang menyuruhnya.


Pembatalan Ju'alah

Madzab  Malikiyah  menyatakan,  akad  ji’alah  boleh dibatalkan  ketika  pekerjaan  belum  dilaksanakan  oleh  pekerja (‘amil). Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ji’alah boleh dibatalkan kapanpun, sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum  pekerjaan  diselesaikan secara sempurna.

Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah berlangsungnya  kontrak,  maka  hal  itu  tidak  masalah,  karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalkan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka  ’amil boleh  mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan.

Pembatalan jialah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak (orang yang kehilangan barang dengan  orang yang dijanjikan jialah atau orang  yang  mencari barang) sebelum bekerja. Jika pembatalan  datang  dari  orang  yang  bekerja  mencari  barang, maka  ia  tidak  mendapatkan  upah  sekalipun ia  telah  bekerja.

Tetapi, jika yang membatalkannya itu pihak yang menjanjikan upah  maka  yang  bekerja  berhak  menuntut upah sebanyak pekerjaan yang telah dilakukan


Aplikasi Akad Ju'alah Pada Lembaga Keuangan Syariah

Produk/Jasa Akad
Kartu ATM Ujr/Ju’alah
SMS Banking Ujr/Ju’alah
Pembayaran Tagihan Ujr/Ju’alah
Pembayaran Gaji Elektronik Ujr/Ju’alah

Demikianlah Pembahasan mengenai Ju'alah atau Ji'alah ini, Semoga bermanfaat..

Baca Artikel Terbaru lainnya dengan mengunjungi www.spechindo.com

Reference

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, hal. 313-315

Posting Komentar