Muflis (Bangkrut): Konsep, Penyebab, dan Solusi dalam Islam
Muflis (Taflis) secara etimologis adalah bangkrut (pailit). Adapun menurut istilah muflis adalah orang yang divonis hakim sebagai orang yang bangkrut dan dilarang untuk menggunakan hartanya.
Menurut ensiklopedia Indonesia, Kepailitan ditetapkan sebagai debitur pailit (orang perseorangan, badan hukum, perusahaan) terbukti berdasarkan putusan Pengadilan bahwa debitur telah berhenti membayar utang (tidak mampu membayar utang) yang mengakibatkan penyitaan harta, sehingga debitur tidak dapat lagi mengurus hartanya.
Di Indonesia, aturan mengenai kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut Amran Suadi, pailit dan muflis pada dasarnya sama. Keduanya memiliki kriteria dan unsur yang sama, yang berbeda hanyalah istilah penyebutannya saja.
Sehingga aturan mengenai muflis adalah sama dengan aturan kepailitan kecuali ada peraturan perundang-undangan lain yang mengecualikannya. Menyatakan seseorang atau badan usaha itu pailit atau tidak, harus berdasarkan atas putusan pengadilan.
Secara garis besar tahapan yang harus dilalui untuk menyatakan seseorang atau badan usaha itu pailit adalah sebagai berikut :
- Adanya pemohon, yaitu yang dapat terdiri dari dua kreditur atau lebih yang debiturnya tidak membayar utang, Pemohon mengajukan perkaranya ke pengadilan niaga.
- Sidang pemeriksaan diselenggarakan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan dan atas alasan yang dapat dibenarkan pengadilan dapat menunda pemeriksaan paling lama 25 hari sejak permohonan didaftarkan. Perusahaan dapat dikatakan pailit jika telah memenuhi syarat berdasarkan pasal 2 undang-undang kepailitan, terdapat debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat melunasi paling sedikit satu utang yang harus ditagih.
- Putusan pengadilan harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan pada debitur paling lambat 3 hari setelah putusan diucapkan.
Kepailitan mengakibatkan seluruh kekayaan debitur serta segala sesuatu yang diperoleh selama dalam kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan. Semua perikatan debitur yang terbit sesudah itu tidak dapat dibayarkan lagi dari harta pailit kecuali hal tersebut dapat memberikan keuntungan harta pailit, begitu juga terhadap segala jenis perjanjian kecuali akibat perjanjian tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta pailit.
Dasar Hukum Muflis
Dasar hukum muflis adalah Hadist Rasulullah SAW: “Bahwa Nabi melarang Mu’adz untuk menjual hartanya karena utang yang ia tanggung. Lalu, beliau membagikannya kepada orang-orang yang memberikan pinjaman hingga masing-masing mendapatkan 5/7 dari hak mereka. Rasulullah SAW berkata kepada mereka, tidak ada lagi bagian untuk kalian kecuali itu.” (HR. Imam al-Daru Quth’ni).
Kisah lain menjelaskan bahwa Umar bin Khattab pernah menolak untuk mengalihkan harta debitur kepada kreditur. Dari sunnah Rasulullah Saw. serta Umar bin Khattab tersebut, bahwa hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan pailit atau muflis terhadap debitur yang telah jatuh bangkrut. Sehingga pernyataan pailit atau muflis harus ditetapkan melalui putusan hakim.
Penyebab Kepailitan (Kebangkrutan)
Setiap usaha pasti memiliki potensi kebangkrutan, jika
diteliti secara seksama, ada beberapa faktor-faktor yang menyebabkan
kebangkrutan, baik faktor internal maupun faktor eksternal. jika potensi
kebangkrutan tersebut tidak dideteksi sejak dini, maka bisa dipastikan sebuah
usaha tidak akan bisa keluar dari situasi kebangkrutan. Menurut (Hartanto,
1991:485) merumuskan beberapa penyebab kebangkrutan, yaitu:
1. Sistem Ekonomi
Sistem perekonomian dalam suatu masyarakat ataupun negara dapat memberikan pengaruh bagi kebangkrutan suatu bisnis. Hal ini merupakan faktor eksternal karena tidak disebabkan dari tindakan manajemen sebuah perusahaan.
Adanya perubahan
struktur perekonomian mengharuskan
sebuah manajemen perusahaan untuk berfikir keras menghasilkan
suatu kebijakan agar sistem perusahaan bisa berjalan dengan
baik dan perusahaan bisa mendapatkan keuntungan
dengan semaksimal mungkin.
2. Faktor Internal
Faktor internal dari
perusahaan, dikarenakan
perusahaan mengambil suatu kebijakan yang
tidak tepat dan
tidak cakap di masa lalu,
sehingga berpengaruh terhadap kebangkrutan
di masa kini.
Dan pihak manajemen gagal mengambil tindakan
yang tepat pada
saat dibutuhkan.
3. Faktor Eksternal
Faktor eksternal yang menjadi penyebab kebangkrutan sebuah perusahaan, yang mana hal ini berada di luar jangkauan manajemen. Misalnya adanya bencana alam, kebakaran, kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu bisa saja menimpa sebuah perusahaan. Faktor ini datang secara tiba-tiba dan seringkali menyebabkan sebuah perusahaan secara tiba-tiba menutup dan menghentikan usahanya secara permanen.
Solusi Kepailitan Dalam Islam
Rasulullah SAW memberikan keringan dan dispensasi terkait utang-piutang yang menjadi salah satu syarat dalam kepailitan, sebagai berikut :Merupakan kebaikan untuk memberi debitur keterlambatan pembayaran yang belum mampu membayar atau memaafkan debitur untuk membayar utang tepat waktu.
Hal ini sesuai dengan Hadits Bukhori No.2077 yang diriwayatkan oleh Hudzaifah: “Rasulullah. Bersabda: Malaikat mengambil nyawa seseorang sebelum kamu. Malaikat bertanya, apakah kamu pernah melakukan perbuatan baik? Dia menjawab: Ketika saya di dunia ini, saya memerintahkan karyawan saya untuk menunda pembayaran hutang bagi mereka yang tidak mampu membayarnya, hutang itu dibayar tetapi dia tetap melakukannya, membayar tepat waktu. Kata-kata Nabi. selanjutnya: Begitu juga dengan Allah swt yang mengampuni dosa setiap hambanya.
Selain itu, Rasulullah Saw. juga mengingatkan ketika hendak berutang maka harus disertai itikad atau niat untuk mengembalikannya, sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda : “Barang siapa yang mengambil atau meminjam harta orang lain dengan niat untuk mengembalikannya maka Allah akan melunasinya atas namanya, dan siapa yang mengambil atau meminjam harta orang lain dengan membinasakannya, maka Allah akan membinasakannya” (HR. Bukhari No. 2387)
Prinsip lainnya yaitu bahwa debitur yang baik adalah debitur yang itikadnya baik, antara lain dengan membayar utangnya lebih kepada kreditur. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw : “Saya mendatangi Nabi SAW. ketika beliau di masjid, ketika itu saya memiliki piutang kepada beliau, kemudian beliau melunasi utangnya kepada saya dengan memberikan lebihan." (HR. Bukhari No. 1601).
Posting Komentar