Mugharasah: Pengertian, Karakteristik dan Dasar Hukumnya

Daftar Isi

Secara etimologis Mugharasah adalah transaksi terhadap pohon. Sedangkan menurut terminologis Mugharasah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah pertanian kepada petani yang pakar dalam bidang pertanian, Sedangkan pohon yang ditanamkan menjadi milik berdua (Pimilik-Petani).

Ulama fiqh mendefinisikan Mugharasah adalah penyerahan lahan pertanian kepada petani untuk ditanami pepohonan. Ulama Syafi‟iyah mendefinisikan mugharasah adalah penyerahan tanah pertanian oleh pemilik lahan kepada petani yang ahli dalam bidang pengelolaannya dan pohon yang ditanami menjadi milik berdua (pemilik tanah dan petani).

Masyarakat Syam menyebut mugharasah dengan Al-munashabah (paruhan), karena tanah pertanian yang menjadi objek kerjasama dan telah dikelola serta diproduktifkan tersebut menjadi hak milik mereka secara bersama dan masing-masing pihak mendapat bagian separoh (paruhan).

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa mugharasah merupakan suatu perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih yaitu pihak pemilik tanah (Owner) dan pihak petani penggarap (Agricultural Cultivator),

kerjasama ini dilakukan untuk mengolah, menanami, merawat serta memproduktifkan lahan pertanian milik pihak pemilik tanah yang masih kosong dan belum produktif dengan ketentuan dan kesepakatan bersama antara kedua pihak bahwa tanah dan tanaman tersebut akan dibagi sebagai keuntungan dari perjanjian kerjasama tersebut dengan ketentuan waktu yang telah disepakati bersama pula.

Dasar Hukum Mugharasah

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, penggarapan lahan kosong dengan menggunakan akad mugharasah sebagai landasan kerjasama merupakan suatu kegiatan yang sah apabila pihak petani (penggarap) memperoeh bagian tertentu dari seluruh tanah yang digarap dan hasilnya, konsep yang dilakukan ini sama dengan konsep akad musaqah sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbali.

Berdasarkan pernyataan tersebut, maka dasar hukum pada akad mugharasah tidak jauh berbeda dengan dasar hukum dalam akad musaqah. Imam Abu Yusuf dan Muhamad bin Hasan asy-Syaibani (murid Abu Hanifah) membolehkan bentuk kerjasama penggarapan lahan kosong, mereka menganalogikan dengan perjanjian yang dilakukan Rasulullah dengan tanah rampasan perang di Khaibar.

Rasulullah SAW bersabda “Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW, telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian: mereka akan memperoleh dari penghasilannya, baik dari buah-buahan maupun hasil tanamannya” (HR. Muslim no. 1551).

Rukun dan Syarat Mugharasah

1. Rukun Mugharasah

  • Aqid (Pihak yang berakad)
  • Ma'aqud alaih (Objek akad)
  • Maudhu al'aqd (Tujuan akad)
  • Shighat (Ijab Kabul)

2. Syarat Mugharasah
  • Tanaman yang akan ditanam dari jenis varietas yang sama, yaitu dari segi waktu panen yang dibutuhkan oleh tanaman tersebut.
  • Tanaman yang ditanam merupakan jenis tanaman keras, bukan dari jenis tanaman palawija
  • Penentuan jangka waktu pelaksanaan akad mugharasah tidak dalam jangka waktu yang sangat lama.
  • Pihak petani penggarap mendapatkan bagian keuntungan berupa tanah perkebunan beserta tanaman yang telah ditanam di atasnya.
  • Kerjasama akad mugharasah ini dilakukan bukan di atas tanah wakaf, karena dalam akad mugharasah terkandung makna jual beli, sedangkan harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan.

Pendapat Ulama mengenai Mugharasah

Dalam penetapan keabsahan terhadap hukum dari akad mugharasah terdapat perbedaan pendapat dari para ulama, jumhur (selain ulama Malikiyyah) tidak memperbolehkannya dengan sejumlah alasan, sedangkan ulama Malikiyyah memperbolehkannya dengan beberapa syarat dan ketentuan. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa akad mugharasah tidak sah karena beberapa alasan, yaitu:

1. Dalam akad mugharasah disyaratkan bahwa perjanjian kerjasama dilakukan terhadap sesuatu yang telah ada, yaitu tanah pertanian. Artinya, dalam kerjasama ini tanah yang akan dijadikan objek oleh kedua belah pihak sudah ada dan sudah merupakan hak milik salah satu pihak. 

Persyaratan ini menurut mereka menjadikan kerjasama itu tidak seimbang, karena pemilik tanah telah lebih dulu memiliki tanah sementara petani penggarap tidak memiliki apa-apa. Padahal dalam suatu bentuk kerjasama disyaratkan adanya keseimbangan, baik dari segi modal maupun dari segi keuntungan yang diperoleh.

2. Dalam akad mugharasah, pemilik tanah menjadikan separuh dari tanahnya sebagai upah bagi penggarap atas pekerjaan yang dilakukan. Hal ini sama halnya dengan penggarap membeli separuh dari tanah garapan yang ada dengan cara menggarap seluruhnya tanah itu. Artinya, harga pembelian separuh harta pertanian itu merupakan sesuatu yang majhul (belum pasti) di waktu akan dilangsungkan. 

Unsur ketidakpastian terhadap ganti rugi separuh tanah yang akan diterima petani penggarap menjadikan akad ini fasid (rusak). Disamping itu, batas-batas kemampuan penggarap pada saat diadakan transaksi belum jelas, maka secara tidak langsung transaksi yang dilakukan sudah sejak awal tidak memenuhi syarat, karena melakukan transaksi terhadap sesuatu yang belum jelas.

3. Dalam akad mugharasah, pemilik tanah memberikan upah kepada petani penggarap untuk menggarap tanah kosong menjadi kebun yang produktif, dengan alat dan pekerjaan yang dilakukan milik pihak yang dipekerjakan, dan sebagai imbalannya separuh tanah yang sudah menjadi kebun produktif itu menjadi milik penggarap. Kerjasama seperti ini termasuk akad yang fasid, karena akad ini termasuk ke dalam kaegori akad ijarah (upah-mengupah) dengan upah yang tidak jelas atau pasti, karenanya termasuk salah satu akad yang mengandung gharar (tipuan). 

Menurut ulama Hanafiyyah, strategi supaya akad mugharasah menjadi boleh yaitu dengan cara pemilik lahan kosong menjual setengah lahannya itu kepada pihak petani penggarap dengan harga berupa setengah bibit pohon yang ada, dan pihak pemilik lahan mempekerjakan pihak petani penggarap selama tiga tahun misalnya untuk menanamkan dan merawat bibit tanaman bagiannya dengan upah sewajarnya kepada petani penggarap tersebut. 

Ulama Hanafiyyah, sebagaimana yang tercantum dalam “Al-Fataawaa Al-Khaaniyyah,” juga mengesahkan mugharasah jika ketentuan yang berlaku di dalamnya adalah kedua belah pihak hanya bersekutu di dalam pohon yang ditanam dan buahnya saja, tanpa memasukkan lahannya ke dalam persekutuan tersebut. Dengan kata lain, yang dibagi dua adalah pohon yang ditanam dan buahnya saja, tanpa mengikutsertakan lahan yang telah digarap.

Ulama Syafi‟iyah berpendapat bahwa mugharasah tidak sah, karena mengupah seseorang untuk mengerjakan suatu lahan dengan upah sebagian dari hasil lahan seperti pembagian hasil pada akad musaqah itu tidak boleh, karena pengelolaan dan mekanisme mugharasah ini tidak sama dengan palaksanaan pada akad musaqah. Jika akad ini tetap dilangsungkan, menurut ulama Syafi‟iyah seluruh hasil yang diperoleh dari mugharasah ini menjadi milik petani penggarap, sedangkan pemilik tanah hanya berhak sewa tanah sesuai dengan harga yang berlaku ketika itu.

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa jika pemilik tanah menyerahkan sebidang tanah kepada petani penggarap dengan ketentuan bahwa seluruh tanah dan pepohonan yang ada di atasnya menjadi milik berdua, maka akad seperti ini menjadi fasid (rusak). Karena di dalamnya ada persyaratan atau ketentuan kedua belah pihak berjoin terhadap sesuatu yang sifatnya adalah asal (yaitu lahan dan pohon). Akan tetapi jika yang dibagi adalah hasil buahnya saja maka sah karena pekerjaan pihak penggarap banyak sedangkan bagian yang di dapatkannya sedikit.

Penolakan mazhab fiqh di atas terhadap keabsahan akad mugharasah hanyalah untuk memelihara hak-hak pihak-pihak yang melakukan transaksi mugharasah karena banyaknya ketidakpastian dan kemungkinan yang akan terjadi selama menunggu pepohonan yang ditanam berbuah.

Ulama Malikiyyah berpendirian bahwa kerjasama untuk mengelola pohom-pohon yang tumbuh di atas sebidang tanah boleh diterima apabila dilakukan dengan cara al-ijarah (upah mengupah), yaitu dengan cara petani penggarap disewa pemilik tanah untuk mengelola dan memelihara pohon yang tumbuh di atas tanah miliknya, dan pemilik tanah memberi upah tertentu atas kerja itu kepada penggarap. Boleh juga kerjasama ini dalam bentuk al-ji‟alah yaitu pihak penanam menanamkan pohon untuk pemilik lahan dengan ketentuan ia mendapatkan bagian di dalam pohon yang tumbuh. Atau boleh juga melalui akad mugharasah sendiri, (yaitu pihak penanam menanamkan pohon untuk pemilik lahan dengan ketentuan ia mendapatkan bagian dari pohon itu, dari buah dan lahannya) sah dengan lima syarat, yaitu:

  1. Pohon yang akan ditanami dari jenis yang sama, atau paling tidak hampir sama dalam hal jangka waktu yang dibutuhkan untuk berbuah. Jika jenis pohon yang ditanam berbeda masa panennya dengan perbedaan yang menyolok, maka mugharasah menjadi tidak sah.
  2. Pohon yang ditanam itu adalah sejenis tanaman keras bukan dari jenis tanaman palawija.
  3. Penentuan waktu berlangsungnya akad mugharasah tidak dalam waktu yang sangat lama.
  4. Petani penggarap mendapat bagian dari tanah perkebunan dan pohon yang ditanam.
  5. Kerjasama mugharasah ini tidak diadakan di atas tanah wakaf, karena dalam akad mugharasah terkandung makna jual beli, sedangkan tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan. 

Lebih lanjut ulama Malikiyyah menyatakan bahwa akad mugharasah akan batal, jika:

  1. Salah satu pihak dalam akad itu menentukan sendiri bagiannya, tanpa menyebutkan bagian bagian yang akan diterima pihak lain. 
  2. Di dalamnya disyaratkan penangguhan pembagian yang harus diterima petani penggarap dibayarkan lebih dahulu, seperti pihak pemilik lahan berkata kepada pihak penggarap, “Aku serahkan uang seratus dinar ini kepadamu sebagai harga pesanan berupa kamu menanami kebun ini dengan pohon.”
     

Setelah menganalisis berbagai pendapat di atas, Wahbah az-Zuhaili, berpendapat bahwa akad mugharasah dianggap sah apabila petani penggarap diberi bagian tertentu dari hasil pohon itu saja, seperti halnya dalam akad musaqah dan akad mugharasah juga sah apabila ditentukan bahwa petani penggarap berhak atas sebagian pohon yang digarap dan sebagian hasil pohon itu.

Tujuan adanya Mugharasah

Dalam mengelola lahan pertanian/perkebunan dibutuhkan tenaga yang ekstra, tidak jarang terdapat masyarakat yang mempunyai lahan/tanah perkebunan tidak dapat mengelolanya yang disebabkan oleh beberapa alasan, kurangnya pengetahuan mengenai pengelolaan lahan/tanah, tidak mempunyai waktu luang untuk mengelola lahan/tanahnya dan mungkin jarak antara lokasi lahan pertanian yang jauh dari tempat tinggal. 

sebaliknya banyak juga masyarakat yang memiliki kemampuan dan tenaga serta kesempatan untuk mengelola lahan/tanah agar menjadi lebih produktif, namun terkendala dengan tidak adanya lahan yang dimiliki.

Adapun Tujuan dengan adanya Mugharasah, yaitu:

  • Kerjasama mugharasah ini ditujukan untuk mengoptimalkan pengelolaan lahan oleh pihak kedua.
  • Dengan Kerjasama mugharasah, menumbuhkan nilai kerja sama dan saling tolong menolong antara pemilik lahan dan pengelola. Ini mencerminkan semangat ukhuwah Islamiyah dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Dapat memberikan keuntungan untuk kedua belah pihak pada masa sekarang dan diwaktu yang akan datang.

Reference

Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 4, (terj. Abdul Hayyie alKattani), (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 420

Sohari Sahrani, Ru‟fah Abdullah, Fikih..., hlm.43-44

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah..., hlm. 101-104

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Perss, Cet. 7, 2011), hlm. 159.

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah hlm. 145.

Baca artikel lainnya dengan mengunjungi www.spechindo.com

Posting Komentar