Sejarah dan Hukum Musabaqah dalam Islam dari Masa Rasulullah sampai Masa Kini

Daftar Isi

Perlombaan (competition) di zaman sekarang merupakan hal yang sering kita temui, karena pada dasarnya Perlombaan (competition) adalah bagian alami yang tercipta dari kehidupan manusia. 

Dalam Islam, konsep ini dikenal dengan sebutan musabaqah, yaitu suatu perlombaan yang dilakukan dalam aturan (rules) yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Islam mengajarkan bahwa manusia harus selalu berlomba-lomba dalam kebaikan (Fastabiqul Khairat), meningkatkan kualitas diri, serta berusaha untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Perlombaan (musabaqah) bukanlah sesuatu yang asing dalam sejarah Islam. Sejak zaman Rasulullah ﷺ, umat Muslim telah mengadakan berbagai bentuk kompetisi, baik dalam bidang keagamaan, keterampilan, maupun fisik. Sebagai contoh, pacuan kuda, memanah, dan lomba dalam memahami serta menghafal Al-Qur'an (MTQ Pada masa sekarang) sudah ada sejak masa Nabi Muhammad ﷺ.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, perlombaan (musabaqah) telah berkembang ke berbagai bidang kehidupan, yang mencakup dalam dunia pendidikan, bisnis, teknologi, dan bahkan olahraga modern sekalipun. 

Dalam Islam, kompetisi semacam ini tidak hanya dianggap sebagai sarana hiburan, tetapi juga sebagai cara untuk meningkatkan kualitas diri dan mempererat hubungan sosial antar sesama umat.

Secara konseptual musabaqah merupakan salah satu bentuk kompetisi yang diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu prinsip utama dari musabaqah adalah tidak adanya unsur perjudian (maysir) atau kecurangan yang merugikan salah satu pihak.

Di dalam Al-Qur’an  Allah SWT berfirman:

Artinya:

Bagi setiap umat ada kiblat yang dia menghadap ke arahnya. Maka, berlomba-lombalah kamu dalam berbagai kebajikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.(Qs. Al-Baqarah-148).

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat mendorong umatnya untuk berkompetisi dalam hal-hal yang membawa manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Perlombaan yang dilakukan dengan niat untuk meningkatkan kualitas diri, menambah ilmu, atau mempererat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

Pengertian Musabaqah (Perlombaan)

Secara etimologis, kata musabaqah berasal dari kata dasar sabqu’ yang berarti mendahului. Assabq’ memiliki makna mencapai tujuan atau garis finish lebih dulu daripada orang lain. Sabaq’ mengacu pada sesuatu yang dipertaruhkan oleh peserta dalam lomba seperti pacuan kuda, unta, memanah, atau jenis perlombaan lainnya. Peserta yang berhasil mencapai garis finish lebih dulu berhak mendapatkannya.

Sedangkan secara terminologis, musabaqah diartikan sebagai perlombaan atau kompetisi khusus yang bertujuan untuk menentukan yang terbaik di antara peserta. Perlombaan disyari’atkan karena tergolong dalam kategori olahraga yang terpuji. Hukum lomba dapat berubah. Berdasarkan niatnya, lomba dapat menjadi sunnah, mubah, dan haram. Pada masa Rasulullah, perlombaan yang diselenggarakan biasanya menggunakan panah, senjata, kuda, bighal dan keledai.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah perlombaan berasal dari kata lomba yang mengacu pada kegiatan adu kecepatan seperti lari, renang, dan sejenisnya. Sementara itu, perlombaan merujuk pada kegiatan adu keterampilan seperti ketangkasan, kekuatan, dan lain sebagainya.

Pada prinsipnya semua lomba yang dibenarkan agama Islam akan memberi manfaat bagi kehidupan manusia serta menjauhkan dari kebinasaan. Mengisi hari dengan berkegiatan dapat menjadikan tubuh menjadi sehat dan kuat.

Pada zaman sekarang ini banyak ditemukan berbagai macam ajang perlombaan dengan berbagai macam hadiah. Dapat dibenarkan apabila pemberian hadiah itu bertujuan untuk memberikan semangat dan sportivitas bagi peserta lomba serta tidak mengandung unsur perjudian (maysir) serta tidak menimbulkan keributan antar peserta.

Sayyid Sabiq mengatakan bahwa pemberian itu memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Hadiah atau uang dalam kompetisi disediakan oleh pihak lain, baik itu sponsor pemerintah maupun sponsor non-pemerintah, untuk para pemenang.
  2. Dapat disediakan oleh peserta lomba, asalkan disertai dengan kehadiran muhallil.
  3. Hadiah adalah janji salah satu kontestan kepada lawan, jika lawan dapat mengalahkannya.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa pemberian dalam Islam, baik berupa hibah, sedekah, maupun hadiah, harus dilakukan dengan penuh kerelaan tanpa adanya paksaan. Pemberian yang dilakukan secara terpaksa atau di bawah tekanan tidak dianggap sah karena bertentangan dengan prinsip keikhlasan dalam Islam.

Selain itu, penerima pemberian harus merupakan pihak yang berhak dan tidak termasuk dalam golongan yang dilarang menerima harta tertentu dalam kondisi tertentu, seperti dalam hukum waris yang memiliki aturan khusus mengenai pembagian harta.

Pemberian juga harus berasal dari harta yang halal dan tidak boleh berasal dari sumber yang haram atau syubhat. Islam sangat menekankan pentingnya kehalalan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pemberian, karena harta yang haram tidak akan mendatangkan keberkahan. 

lebih jelasnya bahwa pemberian tidak boleh disertai dengan syarat-syarat yang merugikan atau bertentangan dengan hukum Islam, seperti memberikan sesuatu dengan tujuan mendapatkan balasan tertentu yang tidak wajar atau memanfaatkan pemberian sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pemberian harus dilakukan dengan akad yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Adanya ijab dan qabul dalam pemberian memastikan bahwa transaksi terjadi dengan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak menimbulkan sengketa. 

Dengan memenuhi semua kriteria ini, pemberian dalam Islam bukan hanya sekadar pemindahan kepemilikan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keikhlasan, keadilan, dan tanggung jawab.

Hukum Musabaqah (Perlombaan)

1. Al-Qur'an

Perlombaan disyari’atkan karena termasuk kedalam kategori olahraga yang baik dan bermanfaat untuk jiwa dan raga. Hukum lomba dapat berubah-ubah. Berdasarkan niatnya, lomba dapat menjadi sunnah, mubah, dan haram. Dasar hukum perlombaan dapat kita jumpai dalam Al-qur’an dan sunnah sebagai berikut:

Artinya:

Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda. Dengannya (persiapan itu) kamu membuat gentar musuh Allah, musuh kamu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, (tetapi) Allah mengetahuinya. Apa pun yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas secara penuh kepadamu, sedangkan kamu tidak akan dizalimi.(Qs. Al-Anfaal, 8:60).

Ayat ini memberikan pesan penting mengenai kesiapan dan usaha yang maksimal dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Secara langsung, ayat ini berbicara mengenai kesiapan dalam menghadapi musuh, baik dengan kekuatan fisik maupun strategi. Namun, dalam makna yang lain, ayat ini juga mengajarkan umat Islam untuk senantiasa berlomba-lomba dalam mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin, baik dalam aspek spiritual, intelektual, maupun sosial.

Musabaqah dalam Islam bukan hanya terbatas pada perlombaan dalam bidang olahraga atau keterampilan tertentu, tetapi juga dalam upaya meningkatkan kualitas diri dalam ibadah dan amal kebajikan.

Sebagaimana dalam ayat ini disebutkan tentang persiapan menghadapi musuh, dalam kehidupan sehari-hari, setiap muslim juga harus siap menghadapi berbagai ujian dan tantangan, termasuk dalam memperjuangkan kebenaran dan kemajuan umat.

Dengan semangat musabaqah, seorang Muslim harus selalu berusaha meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya dalam berbagai bidang agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan agamanya.

Ayat ini juga menekankan pentingnya investasi dalam jalan Allah, baik berupa harta, tenaga, maupun ilmu. Infaq yang disebut dalam ayat ini mencakup segala bentuk pengorbanan yang dilakukan demi kemajuan umat Islam.

Dalam konteks musabaqah, infaq ini dapat diartikan sebagai usaha, pengorbanan waktu, dan kesungguhan dalam mencapai prestasi yang tidak hanya membawa manfaat bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.

Seorang Muslim yang berlomba-lomba dalam kebaikan akan selalu berusaha memberikan yang terbaik dan tidak merasa cukup dengan pencapaian yang sudah ada, karena dalam Islam, kompetisi yang sejati adalah dalam hal ketaqwaan dan keimanan.

2. Hadist

  • Dari Abu Hurairah r.a., Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada hadiah perlombaan kecuali pada pacuan unta, panahan dan pacuhan kuda." (HR. Abu Daud)
  • Dalam riwayat lain Rasulullah ﷺ bersabda: "Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu dalam memanah." (HR. Muslim)
  • Dari Ibnu Umar r.a.,  Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memperlombakan kuda-kuda yang dikuruskan dari hafya sampai Tsaniyah al-wada, dalam memperlombakan kuda-kuda yang dikuruskan yang tidak dikuruskan dari Tsaniyah al-wada' sampai Bani Zuraiq." (HR. Bukhari)
  • Dari Aisyah r.a., dia berkata: " Aku berlomba lari dengan Rasulullah ﷺ, tetapi aku dapat mengejarnya. ketika aku mulai gemuk, akupun berlomba lari dengan beliau, tetapi beliau dapat mengejarku. Aku berkata. Kemenangan itu adalah sebagai imbangan bagi kekalahan itu." (HR. Bukhari)
  • Dalam Riwayat lain Rasulullah ﷺ bersabda: "Bermainlah kamu dengan memanah karena memanah itu adalah sebaik-baik permainan kamu." (HR. Imam al-Bazzar dan Thabrani)
  • Dalam Riwayat lain: dari Ibnu Umar., Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran panahan." (HR. Bukhari-Muslim)

Jenis-Jenis Musabaqah (Perlombaan) pada era sekarang

Seiring dengan perkembangan zaman, Jenis-jenis musabaqah semakin beragam. Beberapa jenis musabaqah yang paling umum dalam peradaban Islam dan yang berkembang di era sekarang antara lain:

1. Musabaqah (Perlombaan) Bidang Keagamaan

Salah satu bentuk musabaqah (Perlombaan) yang paling dikenal oleh umat islam adalah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). MTQ adalah perlombaan membaca Al-Qur'an dengan tartil dan tajwid yang baik. Perlombaan ini bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur'an dan memperbaiki bacaan (Tahsin) serta pemahaman terhadap isi kandungan dari Al-Qur’an.

Selain MTQ, perlombaan bernuansa islami pun banyak di pertandingkan pada saat ini seperti Musabaqah Hifzhil Quran (MHQ), lomba tafsir Al-Qur'an, serta lomba pidato atau Kultum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kecintaan akan nilai-nilai islami dalam kehidupan sehari-hari.

2. Musabaqah (Perlombaan) Bidang Olahraga

Rasulullah ﷺ mendorong umat Islam untuk memiliki tubuh yang sehat dan kuat. Oleh karena itu, beberapa jenis perlombaan dalam bidang olahraga juga dianjurkan dalam Islam. Beberapa perlombaan yang dianjurkan antara lain:

  • Pacuan kuda dan unta, sebagaimana yang dilakukan pada zaman Rasulullah ﷺ.
  • Memanah, sebagai bentuk latihan ketangkasan yang juga memiliki nilai strategis dalam pertahanan.
  • Berenang, yang dikenal sebagai salah satu olahraga yang bermanfaat untuk kekuatan fisik dan daya tahan tubuh.
  • Dalam konteks saat ini, olahraga seperti lari, sepak bola, dan berbagai kompetisi olahraga lainnya dapat dikategorikan sebagai musabaqah, selama tidak mengandung unsur perjudian dan tetap menjunjung sportivitas.

3. Musabaqah (Perlombaan)  Bidang Ilmu Pengetahuan

Dalam sejarah Islam, peradaban Muslim telah menghasilkan banyak ilmuwan besar, seperti Ibnu Sina, Al-Khwarizmi, dan Al-Farabi. Semangat keilmuan ini juga didukung oleh berbagai bentuk musabaqah dalam bidang ilmu pengetahuan, seperti lomba debat ilmiah, olimpiade sains, atau kompetisi inovasi teknologi berbasis Islam.

Dalam dunia pendidikan, berbagai kompetisi seperti lomba cerdas cermat Islami, lomba karya tulis ilmiah berbasis syariah, dan esport menjadi bagian dari musabaqah yang dapat mendorong generasi muda untuk lebih bersemangat dalam menuntut ilmu.

4. Musabaqah (Perlombaan) Bidang Ekonomi dan Bisnis

Kompetisi dalam dunia bisnis juga dapat dikategorikan sebagai musabaqah, selama dilakukan dengan prinsip-prinsip Islam yang jujur dan adil. Dalam Islam, persaingan dalam bisnis diperbolehkan selama tidak mengandung unsur penipuan, riba, atau eksploitasi pihak lain.

Dalam era modern, berbagai kompetisi startup berbasis syariah, inovasi produk halal, serta lelang proyek dengan sistem yang transparan dan adil dapat dikategorikan sebagai bentuk musabaqah dalam dunia bisnis.

Syarat-syarat Musabaqah (Perlombaan)

Syarat-syarat perlombaan dan balapan ada lima yaitu:

  1. Menentukan dua jenis kendaraan atau jenis binatang
  2. Kendaraan dan peralatan atau binatang yang digunakan jenisnya harus sama
  3. Adanya jarak tempuh dan objek panahan. Adanya penentuan klasifikasi untuk memudahkan penilaian.
  4. Hadiah diketahui karena harta dalam transaksi harus diketahui sebagaimana transaksi-transaksi lainnya.
  5. Tidak mengandung unsur judi (taruhan), Bila hadiah diperoleh dari pihak ketiga maka hal tersebut tidak termasuk judi dan apabila masing-masing mengeluarkan uang taruhan maka perlombaan tersebut temasuk judi.

Perlombaan yang Diharamkan

Adapun perlombaan yang diharamkan adalah sebagai berikut:

  1. Perlombaan yang mengandung unsur judi (Maysir). 
  2. Perlombaan panah yang sasaran panahannya adalah binatang bernyawa sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ:  "Rasulullah ﷺ melarang menawan binatang untuk dijadikan sasaran sehingga ia mati. (HR. Muslim) Hadits lain Rasulullah ﷺ melarang membunuh binatang dalam keadaan tertawan atau terikat (HR. muslim). Dalam hadis lain: "janganlah kamu menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.
  3. Perlombaan menyabung atau mengadu binatang karena itu mengandung penganiayaan terhadap binatang hal ini dilarang sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ:  "Rasulullah ﷺ melarang mengadu di antara binatang-binatang (HR. Abu Daud).
  4. Permainan dadu atau nard. jumhur ulama berpendapat bahwa nard adalah sejenis dadu maka hukum memainkannya adalah haram. mereka menyatakan haram berdasarkan hadis Nabi  ﷺ :“Barangsiapa bermain nard syir, maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR muslim Ahmad dan Abu Daud). dan hadis "Barang siapa bermain nard, maka dia telah maksiat kepada Allah dan rasulnya.” (HR Ahmad Abu Daud Ibnu Majah dan Imam Malik).

Taruhan Dalam Perlombaan

Pertaruhan dalam perlombaan Menurut kesepakatan para ulama, perlombaan tanpa taruhan diperbolehkan. Namun, perlombaan yang melibatkan taruhan dibagi menjadi dua kategori, yaitu taruhan yang diperbolehkan dan taruhan yang dilarang.

1) Taruhan dalam lomba yang dihalalkan adalah sebagai berikut:

  • Hadiah dari penguasa atau orang yang lain, Diizinkan untuk menerima harta dalam perlombaan (hadiah) jika hadiah tersebut diberikan oleh penguasa atau pihak lain. Seperti Bupati, camat atau penguasa yang lain. Seiring perkembangan zaman para panitia perlombaan tidak jarang menggandeng pihak sponsor untuk mencukupi dana yang diperlukan guna menyelenggarakan perlombaan.
  • Hadiah dikeluarkan dari salah satu pihak yang berlomba, Pengambilan hadiah diperbolehkan jika salah satu pihak yang terlibat dalam perlombaan atau beberapa pihak yang terlibat dalam perlombaan menawarkan hadiah. Sebagai contoh, salah satu pihak dapat menyatakan, "Jika seseorang memenangkan perlombaan ini, saya akan memberikan mobil kepada mereka, tetapi jika saya yang menang, mereka tidak akan mendapatkan apapun dari saya dan saya tidak akan mendapatkan apapun dari mereka." Perlombaan semacam ini diperbolehkan karena tidak ada pihak yang dirugikan Orang yang memberikan hadiah kepada pemenang tidak akan mengalami kerugian karena niatnya adalah memberikan hadiah kepada pemenang. Pihak lain, meskipun kalah, tidak akan merasa rugi karena tidak bertanggung jawab atas hadiah yang diberikan kepada pemenang kompetisi.
  • Hadiah datang dari para peserta yang berlomba dengan adanya muhalli, Hadiah dalam suatu pertandingan dapat diperoleh jika terdapat dua atau lebih pihak yang berkompetisi, di mana di antara mereka terdapat satu pihak yang berhak menerima hadiah jika menang dan tidak memiliki kewajiban jika kalah. Pihak tersebut dikenal sebagai muhalli.

2) Pertaruhan-pertaruhan dalam lomba yang diharamkan sebagai berikut:

  • Lomba dengan unsur judi (pertaruhan)
  • Lomba panah dengan sasaran panah makhluk yang bernyawa
  • Lomba menganiaya binatang, haram hukumnya menganiaya binatang, seperti menyiksa dan membebani diluar kemampuannya. Apabila seseorang melihat seseorang yang lain membebani binatang diluar kemampuannya diperbolehkan untuk mencegahnya. Contoh penganiayan hewan seperti adu domba, sabung ayam dan lain-lain.

Hikmah disyariatkannya Perlombaan

Perlombaan termasuk kegiatan yang terpuji dalam Islam Karena bertujuan untuk melatih ketangkasan, seni kemiliteran, melatih fisik dan mental serta melatih kesabaran kekuatan dan mempersiapkan fisik untuk berjihad fisabilillah di jalan Allah SWT.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwasannya Musabaqah adalah salah satu konsep penting dalam Islam yang mendorong umatnya untuk terus berlomba-lomba dalam kebaikan. Dari bidang keagamaan, olahraga, ilmu pengetahuan, hingga dunia bisnis, musabaqah dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas individu dan masyarakat.

Selama musabaqah dilakukan dengan niat yang baik, mengikuti prinsip-prinsip syariah, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta sportivitas, maka kompetisi tersebut akan membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Sebagimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa." (QS. Ali Imran: 133).

Demikianlah pembahasan artikel mengenai musabaqah (perlombaan) ini, Semoga bermanfaat dan dapat menjadi tambahan ilmu bagi kita semua. Kami juga mengucapkan terima kasih atas minat dan partisipasi anda untuk membaca artikel ini.


Referensi

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Cetakan 1 (Jakarta: PT Fajar Interpratam Mandiri, 2012), 378.

Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, cetakan 1 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), 259-260

Sapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer, Cetakan 1 (Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2016), 275-276

Baca Artikel Lainnya dengan Mengunjungi www.spechindo.com

Posting Komentar